SOFTWARE
·
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa
pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau
pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa source code dari program harus
tersedia. ``Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak
·
Istilah Perangkat
lunak ``open source'' digunakan oleh beberapa pihak yang artinya kurang
lebih sama dengan perangkat lunak bebas.
·
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan
kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copylefted,
yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa
jadi tidak bebas sama sekali.
·
Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan
pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasan-batasan
tambahan--jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut.
Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi,
haruslah merupakan perangkat lunak bebas.
·
Perangkat lunak GNU merupakan perangkat lunak
yang dikeluarkan oleh proyek GNU. Sebagian besar perangkat
lunak GNU merupakan copylefted, tapi tidak semuanya;
namun, semua perangkat lunak GNU harus merupakan perangkat lunak bebas.
·
Istilah ``Freeware''
tidak
terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang
mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak
tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke
perangkat lunak bebas.
·
Shareware ialah perangkat lunak yang
mengijinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang
terus menggunakannya diminta
untuk membayar biaya lisensi.
0 komentar:
Posting Komentar